UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
MataBusur24.id menjadikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
DASAR KEMERDEKAAN PERS
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
JAMINAN KEMERDEKAAN PERS
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
KEWAJIBAN PERS
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
PERAN PERS
Pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
WARTAWAN
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
PERUSAHAAN PERS
Perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Halaman ini merupakan penjelasan ringkas mengenai ketentuan utama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan reproduksi seluruh naskah undang-undang.
