Keretakan Lantai SDN 14 Selampung Disorot, Nilai Kontrak Rp199 Juta, Kades Mengaku Hanya Diberi Informasi
Sanggau, matabusur24.id — Lantai ruang kelas SD Negeri 14 Selampung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, dilaporkan mengalami keretakan setelah pekerjaan rehabilitasi selesai. Proyek tersebut tercantum memiliki nilai kontrak Rp199.012.000, sementara Kepala Desa Selampung mengaku hanya menerima informasi mengenai pekerjaan itu dan tidak mengetahui besaran anggarannya.
Informasi mengenai kondisi lantai tersebut menjadi perhatian dalam penelusuran daranantenews.id di lapangan. Keretakan belum dapat disimpulkan sebagai akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai sebelum dilakukan pemeriksaan teknis terhadap konstruksi dan dokumen pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan daranantenews.id, pekerjaan tersebut tercantum sebagai Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 14 Selampung.
Papan proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp199.012.000, sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, nomor kontrak 027/413/SPK-DAU/2025, masa pelaksanaan 23 September hingga 21 Desember 2025, serta pelaksana CV Kallijati Permai.
Data pemerintah juga mencatat SD Negeri 14 Selampung dengan NPSN 30102152.
Nilai Rp199.012.000 tersebut merupakan nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek, bukan kesimpulan bahwa angka tersebut merupakan pagu awal atau keseluruhan anggaran yang dialokasikan sebelum dokumen penganggaran dan pengadaan diperiksa.
Pemuka masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai pekerjaan rehabilitasi sekolah tersebut.
“Kami juga tidak tahu. Yang jelas SDN No. 14 baru direhabilitasi, itu kami tidak mengetahuinya,” ungkap pemuka masyarakat saat dikonfirmasi tim investigasi.
Kepala Desa Selampung Lukassaat di konfirmasikan awak media, Sabt 3 Oktober 2026 juga menyampaikan bahwa pemerintah desa hanya menerima informasi mengenai adanya pekerjaan rehabilitasi tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui besaran anggarannya.
“Kami cuma sekadar diinformasikan. Kalau untuk anggarannya berapa, saya juga tidak tahu,” ungkapnya kepada awak media.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran mengenai sejauh mana informasi pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah diketahui oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Darananteews.id sebelumnya menerima informasi mengenai bagian lantai bangunan yang dilaporkan mengalami keretakan setelah rehabilitasi selesai.
Untuk mengetahui penyebabnya, pihak terkait perlu memeriksa kondisi bangunan dan membandingkannya dengan RAB/BOQ, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak. Pemeriksaan diperlukan agar keretakan tidak langsung dikaitkan dengan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian mutu pekerjaan tanpa dasar teknis.
Daranantenews.id juga telah meminta konfirmasi kepada oknum dinas berinisial BY, yang disebut sebagai pemborong dan memiliki keterkaitan dengan pihak dinas maupun pekerjaan rehabilitasi tersebut. Konfirmasi disampaikan sejak Kamis, tetapi hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, belum diterima tanggapan dari yang bersangkutan.
Tidak adanya respons tidak dijadikan bukti adanya pelanggaran. BY, CV Kallijati Permai, PPK, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, serta pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai pekerjaan, kondisi bangunan, dan hal-hal lain yang diberitakan.
Daranantenews.id meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka dan melakukan pemeriksaan teknis apabila keretakan pada bangunan yang baru direhabilitasi benar ditemukan. Redaksi akan melanjutkan penelusuran berdasarkan keterangan narasumber, kondisi lapangan, dan dokumen yang dapat diperoleh.


