MataBusur24.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini menjadi acuan bagi pengelola media siber dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk proses produksi, publikasi, koreksi, dan pelayanan terhadap masyarakat.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media siber wajib melakukan ralat, koreksi, dan memberikan hak jawab terhadap informasi yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan. Materi yang merupakan iklan wajib diberi keterangan yang jelas sebagai iklan, advertorial, sponsored content, atau istilah lain yang menjelaskan bahwa materi tersebut merupakan iklan.

7. Hak Jawab

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.