UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

MataBusur24.id menjadikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

DASAR KEMERDEKAAN PERS

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

JAMINAN KEMERDEKAAN PERS

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

KEWAJIBAN PERS

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

PERAN PERS

Pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

WARTAWAN

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

PERUSAHAAN PERS

Perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Halaman ini merupakan penjelasan ringkas mengenai ketentuan utama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan reproduksi seluruh naskah undang-undang.